WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini
audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan
informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan
diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan
bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah
menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan
kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak
berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP).
Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus
menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun
tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf
penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga
pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan
suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan
bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
http://kaltim.tribunnews.com/2015/05/29/sekprov-badrun-buka-rahasia-trik-kaltara
http://www.korankaltara.co/read/news/2015/2333/kaltara-raih-wtp-perdana-.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar